
-
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
-
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
-
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Perum LPPNPI dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
-
Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Perum LPPNPI;
-
Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
-
Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
-
Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkaman Agung;
-
Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
-
Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
-
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
-
Mengoordinasikan:
-
Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi;Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara merata; dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat
-
Pengumpulan Informasi Publik yang dikecualikan;
-
Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secarra efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
-
Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar dan mdah dipahami;
-
Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
-
Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
-
Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
-
Proses pemberian Informasi Publik di Perum LPPNPI berjalan dengan baik;
-
Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
-
Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
-
Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
-
Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
-
Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
-
Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website Perum LPPNPI dan Sistem Informasi PPID.