1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;

  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Perum LPPNPI dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;

  4. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Perum LPPNPI;

  5. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:

    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;

    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkaman Agung;

    • Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau

    • Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

  7. Mengoordinasikan:

    • Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi;Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara merata; dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat

    • Pengumpulan Informasi Publik yang dikecualikan;

    • Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secarra efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;

    • Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar dan mdah dipahami;

    • Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;

    • Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;

    • Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan

    • Proses pemberian Informasi Publik di Perum LPPNPI berjalan dengan baik;

  8. Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;

  9. Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;

  10. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;

  11. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;

  12. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;

  13. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website Perum LPPNPI dan Sistem Informasi PPID.