
-
Dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada:
-
PPID;
-
PPID Pelaksana;
-
Anggota PPID Pelaksana;
-
Petugas Informasi.
-
-
Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
-
Dalam rangka memenuhi panggilan sidang Sengketa Informasi Publik yang pertama, Atasan PPID dapat melimpahkan wewenangnya dalam bentuk mandat kepada PPID untuk dan atas nama Atasan PPID membuat surat kuasa.
-
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilakukan dalam hal:
-
terbatasnya jangka waktu antara diterimanya surat panggilan sidang Sengketa Informasi Publik dengan jadwal sidang Sengketa Informasi Publik, sehingga tidak memungkinkan bagi Atasan PPID untuk membuat surat kuasa; dan
-
PPID atau Perangkat PPID telah melakukan upaya koordinasi kepada panitera komisi informasi pusat/provinsi/ kabupaten/kota, namun panitera komisi informasi pusat/provinsi/kabupaten/kota tidak dapat mengubah jadwal sidang Sengketa Informasi Publik.
-