1. Permohonan informasi publik di lingkungan Perum LPPNPI dilakukan melalui 2 cara yaitu:

    • secara langsung: pemohon informasi publik datang langsung ke desk informasi publik Perum LPPNPI. Petugas Informasi menyiapkan dan memberikan form permohonan informasi kepada pemohon informasi publik sebagaimana termuat dalam Lampiran II Peraturan ini.

    • secara tidak langsung: pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi dengan cara mengunduh atau mengisi langsung pada website airnavindonesia.co.id

  2. Setelah mendapat form permohonan informasi, pemohon informasi mengisi form yang terdiri dari data identitas diri (nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon/HP/e-mail), rician informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

  3. Petugas Informasi Publik mengevaluasi permohonan informasi terkait dengan nama dan alamat pemohon informasi, subjek dan format informasi, cara penyampaian informasi yang diminta yang diminta oleh pemohon informasi.

  4. Setelah petugas informasi melakukan evaluasi dan menyatakan permohonan informasi telah sesuai maka akan dicatat dalam buku register sebagaimana termuat dalam Lampiran III Peraturan ini, petugas informasi memberikan tanda terima kepada pemohon informasi publik, apabila petugas informasi melakukan evaluasi dan menyatakan permohonan tidak sesuai maka pemohon informasi publik dapat mengulangi permohonan informasi publik dari awal.

  5. Petugas Informasi menginput dan mancatat identitas diri pemohon informasi publik, lalu memberikan tanda bukti telah melakukan permohonan informasi dan nomor pendaftaran kepada pemohon secara lansung atau melalui email.

  6. Formulir permintaan informasi publik diteruskan kepada PPID untuk diproses. PPID menginstruksikan kepada PPID Pelaksana dan Petugas Informasi Publik untuk mereview permohonan informasi yang diajukan sesuai dengan formulir permintaan informasi publik.

  7. PPID Pelaksana dan Petugas Informasi Publik akan mereview dan mengklasifikasikan jenis informasi yang diminta sesuai klasifikasi informasi di lingkungan Perum LPPNPI.

  8. PPID Pelaksana dan Petugas informasi publik memeriksa informasi yang diminta apabila:

    • data yang diminta terdapat dalam bank data maka PPID Pelaksana dan Petugas Informasi Publik menghimpun/menyusun draft jawaban permohonan informasi publik untuk ditandatangani oleh PPID;

    • data yang diminta tidak ada di bank data maka akan dilakukan permintaan data ke unit/cabang terkait. data dari unit/cabang terkait disampaikan kepada PPID paling lama 3 (tiga) hari setelah data diminta. Setelah data diterima maka, PPID Pelaksana dan Petugas Informasi Publik menghimpun/menyusun draft jawaban permohonan informasi publik untuk ditandatangani oleh PPID.

  9. Permohonan informasi dapat dilakukan penolakan dengan pertimbangan informasi tersebut termasuk yang dikecualikan atau bersifat rahasia, terhadap ;

  10. Draft jawaban permohonan informasi publik yang telah disusun terlebih dahulu diperiksa oleh PPID, apabila diperlukan revisi maka dikembalikan kepada PPID Pelaksana untuk dilakukan perbaikan. Apabila tidak terdapat revisi, maka selanjutnya draft jawaban permohonan informasi publik yang telah disusun ditandatangani oleh PPID dan diberikan kepada pemohon informasi publik.

  11. Petugas informasi publik memberikan jawaban dan/atau alasan pengecualian permohonan informasi publik serta melampirkan tanda bukti penyerahan tanggapan atas informasi publik, apabila:

    • jawaban telah memenuhi permohonan informasi, maka proses permohonan informasi dinyatakan selesai;

    • jawaban tidak memenuhi, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis.